Latar Belakang Program Studi Magister Teknik Sipil

Teknik Forensik atau Forensic Engineering adalah penerapan prinsip-prinsip engineering dan metodologi yang berlaku, untuk menyelidiki kegagalan dan insiden, serta menentukan penyebabnya.

Manajemen Teknik Forensik adalah Untuk merespon tuntutan masyarakat yang semakin membutuhkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang pelaksanaan dan mengevaluasi hasil pembangunan konstruksi.

Banyaknya kegagalan konstruksi yang disebabkan oleh faktor bencana alam dan kesalahan dalam proses perencanaan dan konstruksi. Berdasarkan PM PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilai Kegagalan Bangunan; dibutuhkan Penilai Ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan dan pendidikan di bidang Forensic Engineering serta pengalaman dalam investigasi kegagalan. Pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan baru dan lama sebagai syarat perijinan ð perlu Tenaga Ahli dibidang pemeriksaan bangunan.

Tingginya peluang pekerjaan dibidang Teknik Forensik yang ditunjukkan dari kajian tingkat kejenuhan prodi, dimana ketersediaan Ahli Teknik Forensik di Indonesia kurang dari 1% dibandingkan kebutuhan.

Profil Lulusan

Calon lulusan prodi Magister Teknik Sipil adalah menjadi seorang Magister Teknik yang mempunyai kemampuan mencari solusi kerusakan suatu objek infrastruktur dengan menerapkan secara simultan sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Peserta didik akan diarahkan untuk menjadi seorang ahli forensik bangunan infrastruktur dengan menerapkan keterampilan menggunakan peralatan asesmen baik yang bersifat merusak (destructive test) maupun tak merusak (non-destructive test).

Peluang pekerjaan bidang forensik sangat tinggi sebagaimana ditunjukkan dalam kajian tingkat kejenuhan program studi dimana ketersediaan ahli forensik di Indonesia kurang dari 1% dibandingkan kebutuhan. Pendapatan seorang ahli forensik juga dapat mencapai 2 – 3 kali lipat dari lulusan Magister Teknik Sipil pada umumnya. Lambatnya respon untuk mengakomodasi kebutuhan ini juga tampak dengan tidak adanya Sertifikat Keahlian bidang forensik yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Bidang forensik di Indonesia baru terakomodasi untuk bidang penerbangan dan kedokteran.

Visi dan Misi

Visi

  • Menjadi Program Studi yang unggul, dengan lulusan yang beriman, berdaya saing tinggi, berjiwa kebangsaan, bermental wirausaha dan berwawasan lingkungan.

Misi

  • Menyelenggarakan program pendidikan berbasis kompetensi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu dan teknologi bidang bangunan infrastruktur teknik sipil;
  • Mengembangkan program pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan sistem rancang bangun serta asesmen bangunan infrastruktur teknik sipil;
  • Mengembangankan ilmu dan teknologi bidang infrastruktur teknik sipil, khususnya bidang teknik forensik melalui pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta pengembangan SDM secara berkesinambungan;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama di bidang infrastruktur teknik sipil dengan industri dan masyarakat ditingkat nasional maupun internasional.